Program P3DN merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat
agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.
Salah satu bentuknya adalah mewajibkan instansi pemerintah untuk
memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan
pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD.
Dengan demikian, barang/jasa yang telah memiliki Sertifikat Tingkat
Kandungan Dalam Negeri (TKDN) akan memperoleh preferensi dari panitia
lelang.
Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Perindustrian
menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang
dibiayai sepenuhnya oleh APBN. Perusahaan yang ingin disurvey cukup
mendaftarkan diri tanpa dipungut biaya apapun.
Informasi lebih lanjut mengenai P3DN dapat dilihat di Website P3DN (http://p3dn.kemenperin.go.id)
Sumber: kemenperin.go.id
sumber gambar: http://www.hrmi.org/employ-screen.jpg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar