Home
Reload page

Kamis, 12 April 2012

Tanda Daftar Perusahaan (A.n Bpk Yugi)

Setelah sekian lama tidak diupdate, kali ini info terbaru dari kampung tas Gadukan yaitu pengurusan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) a.n Bpk Yugi.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.

Dengan demikian, ikm kampung tas Gadukan kian update dengan legalitas usaha. Dengan memiliki izin usaha maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran. Manfaat yang diperoleh dari kepemilikan izin usaha tersebut adalah sebagai sarana perlindungan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar