Setelah sekian lama tidak diupdate, kali ini info terbaru dari kampung tas Gadukan yaitu pengurusan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) a.n Bpk Yugi.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha
telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3
Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Dengan demikian, ikm kampung tas Gadukan kian update dengan legalitas usaha. Dengan memiliki izin usaha maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak
disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran. Manfaat yang
diperoleh dari kepemilikan izin usaha tersebut adalah sebagai sarana
perlindungan hukum.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar